get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat, Kakak Ipar Perkosa Bocah Kelas 4 SD di Indramayu, Warga Dibuat Geram 

Diduga Rusak Tanaman Milik Warga, 3 Kades di Indramayu Diseret ke Pengadilan

Selasa, 17 Mei 2022 - 21:49:00 WIB
Diduga Rusak Tanaman Milik Warga, 3 Kades di Indramayu Diseret ke Pengadilan
Warga berkerumun di depan ruang sidang PN Indramayu yang menggelar sidang gugatan perdata terkait perusakan tanaman. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Khalimi mengatakan, mempertanyakan kepemilikan lahan yang jadi lokasi perusakan. Lahan itu masuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh. 

"Kalau dia mau menuntut ganti rugi atas tanaman yang dia cocoki, itu kan harus di lahan yang merupakan hak mereka dan punya legalitas, sah. Tapi ternyata itu lahan HGU PT Rajawali," kata Khalimi.

Dalam perkara ini pun, ujar Khalimi, seharusnya turut dilibatkan pihak PG Jatitujuh. "Kita lihat di persidangan, bagaimana pembuktian ada perusakan. Siapa yang merusak dan di lahan siapa terjadi perusakan," ujar Khalimi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut