get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Mahasiswi Ditabrak Minibus di Pantura Indramayu, Sopir Diamankan di Pemalang Jateng

Taryadi Terdakwa Kasus Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 12 Mei 2022 - 21:37:00 WIB
Taryadi Terdakwa Kasus Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara
Suasana sidang tuntutan terhadap Taryadi, terdakwa kasus bentrok petani di lahan tebu Jatitujuh, Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Taryadi, anggota DPRD Indramayu terdakwa kasus bentrok petani di lahan tebu Jatitujuh, dituntut 12 tahun hukuman penjara. Tuntutan dibacakan  oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Indramayu.

Diketahui, akibat insiden itu, dua petani penggarap lahan tebu Jatitujuh asal Majalengka tewas terkena sabaten senjata tajam golok. Aksi sadis petani tersebut diduga diprovokatori oleh Taryadi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Aspidum) Kejari Indramayu M Ichsan mengatakan, beberapa hal yang memberatkan Taryadi sehingga dituntut 12 tahun hukuman penjara. Salah satunya dikarenakan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut