get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Mahasiswi Ditabrak Minibus di Pantura Indramayu, Sopir Diamankan di Pemalang Jateng

Taryadi Terdakwa Kasus Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 12 Mei 2022 - 21:37:00 WIB
Taryadi Terdakwa Kasus Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara
Suasana sidang tuntutan terhadap Taryadi, terdakwa kasus bentrok petani di lahan tebu Jatitujuh, Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat, namun kenyataannya malah sebaliknya," kata Aspidum Kejari Indramayu.

Terdakwa Taryadi, ujar M Ichsan, dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang penyalahgunaan kekuasaan atau memberikan kesempatan dan sarana dengan sengaja menghancurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan menggunakan kekerasan bersama terhadap orang atau kekerasan mengakibatkan maut. Oleh karena itu dia dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

M Ichsan menyatakan, suasana proses sidang Taryadi yang selama ini selalu dipenuhi oleh massa yang mendukungnya, tidak mempengaruhi jaksa penuntut dalam memberi tuntutan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut