INDRAMAYU, iNews.id - Tiga kepala desa (kades) atau kuwu di Kabupaten Indramayu digugat ratusan warganya ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Ketiganya, yaitu, Kades Amis, Kades Sukamulya, dan Kades Mulyasari.
Selain ketiga kades, warga juga menyeret empat orang lainnya ke meja hijau pengadilan. Secara keseluruhan tujuh orang yang digugat warga.
Gugatan itu dilayangkan warga terkait perusakan tanaman milik warga sekaligus petani penggarap di lahan tebu yang disengketakan. Tujuh orang itu diduga melakukan perusakan tanaman tersebut.
Editor : Agus Warsudi
TAG :
sengketa lahan
kasus sengketa lahan
kepala desa
kades
kuwu
indramayu
Kabupaten Indramayu
petani
Bagikan Artikel: