Diduga Rusak Tanaman Milik Warga, 3 Kades di Indramayu Diseret ke Pengadilan
Selasa, 17 Mei 2022 - 21:49:00 WIB

Sidang soal gugatan perdata dugaan kasus tersebut pun digelar di PN Indramayu pada Selasa (17/5/2022). Kuasa hukum para petani penggarap, Deden Muhamad Surya mengatakan, akibat perusakan tersebut, total kerugian yang dialami warga mencapai Rp4 miliar.
"Kami menegaskan bahwa yang kami gugat ini bukan pemerintahnya tapi personalnya," kata dia, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Deden Muhammad Suryan menyatakan, perusakan tanaman itu terjadi pada Oktober 2021 lalu atau pasca-terjadinya tragedi berdarah yang menewaskan dua petani tebu asal Majalengka.
Editor: Agus Warsudi