get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Unjuk Rasa dan Rusak Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng, Ini Kata Kadispar Sukabumi 

Diduga Rusak Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Sukabumi, 6 Warga Jadi Tersangka

Senin, 16 Mei 2022 - 18:53:00 WIB
Diduga Rusak Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Sukabumi, 6 Warga Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, I Putu Asti Hermawan Santosa merilis pengungkapan kasus perusakan pos retribusi kawasan Pantai Ujunggenteng Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam tersangka perusakan pos retribusi kawasan wisata Pantai Ujunggenteng yang terjadi pada Rabu (11/5/2022) lalu. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan berikut barang bukti dari kasus itu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari viralnya video perusakan pos retribusi tempat wisata Pantai Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi. 

"Satreskrim Polres Sukabumi merespons cepat dengan melakukan penyelidikan. Bahkan di hari yang sama juga beredar video Satreskrim Polres Sukabumi dengan cepat mengamankan empat orang yang diduga berada dalam video tersebut," ujar I Putu kepada MNC Portal Indonesia, Senin (16/5/2022). 

Dijelaskannya, dari keempat orang yang diamankan, terungkap bahwa satu orang menjadi terduga pelaku perusakan dan tiga orang lain menjadi saksi. 

"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan didapatkan enam orang tersangka yang diduga kuat melakukan perusakan pos retribusi. Mereka berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H," ujar I Putu menambahkan. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut