Diduga Rusak Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Sukabumi, 6 Warga Jadi Tersangka
Senin, 16 Mei 2022 - 18:53:00 WIB
"Para tersangka motif awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan pos retribusi. Namun ada salah satu tersangka melakukan pelemparan menggunakan helm ke arah pos tersebut hingga pada akhirnya diikuti yang lainnya," ujar I Putu.
Lebih lanjut I Putu mengatakan, pihaknya menyita barang bukti barupa kayu yang digunakan untuk melakukan perusakan. Untuk para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi