Diduga Rusak Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Sukabumi, 6 Warga Jadi Tersangka
SUKABUMI, iNews.id - Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam tersangka perusakan pos retribusi kawasan wisata Pantai Ujunggenteng yang terjadi pada Rabu (11/5/2022) lalu. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan berikut barang bukti dari kasus itu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari viralnya video perusakan pos retribusi tempat wisata Pantai Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi.
"Satreskrim Polres Sukabumi merespons cepat dengan melakukan penyelidikan. Bahkan di hari yang sama juga beredar video Satreskrim Polres Sukabumi dengan cepat mengamankan empat orang yang diduga berada dalam video tersebut," ujar I Putu kepada MNC Portal Indonesia, Senin (16/5/2022).
Dijelaskannya, dari keempat orang yang diamankan, terungkap bahwa satu orang menjadi terduga pelaku perusakan dan tiga orang lain menjadi saksi.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan didapatkan enam orang tersangka yang diduga kuat melakukan perusakan pos retribusi. Mereka berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H," ujar I Putu menambahkan.
Setelah melakukan pendalaman, lanjut I Putu, perusakan tersebut bermotif kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata, di mana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar.
"Para tersangka motif awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan pos retribusi. Namun ada salah satu tersangka melakukan pelemparan menggunakan helm ke arah pos tersebut hingga pada akhirnya diikuti yang lainnya," ujar I Putu.
Lebih lanjut I Putu mengatakan, pihaknya menyita barang bukti barupa kayu yang digunakan untuk melakukan perusakan. Untuk para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi