Diduga Lecehkan Lagu Indonesia Raya, Remaja Cianjur Ditangkap Bareskrim Polri
Jumat, 01 Januari 2021 - 15:30:00 WIB
Kemudian, MDF diduga melakukan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64A Jo pasal 70 Undang- Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Editor: Agus Warsudi