Diduga Lecehkan Lagu Indonesia Raya, Remaja Cianjur Ditangkap Bareskrim Polri
JAKARTA, iNews.id - MDF (16) alias Faiz Rahman Simalungun pemilik akun Youtube MY Asean, diamankan petugas Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Remaja yang tinggal di Kompleks Ciwaru, Hegarmanah, Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat ini diduga melecehkan lagu Indonesia Raya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, parodi lagi Indonesia Raya berupa instrumen dengan lirik yang diubah dan terkesan melecehkan itu viral di media sosial.
Netizen Indonesia pun meradang. Mereka mendesak Pemerintah Malaysia melakukan tindakan karena lagu parodi Indonesia Raya tersebut diunggah oleh netizen Malaysia.
Kemudian, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan Direktorat Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dalam joint investigation terkait kasus ini.
"Hasil pemeriksaan PDRM kepada saksi NJ (warga negara Indonesia/WNI) 11 tahun, alamat Kampung Damai 1 Jalan Dam, Lahad, Datu, Sabah, Malaysia, menyatakan bahwa lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun Youtube MY Asean atas nama Faiz Rahman Simalungun yang berada di Indonesia," kata Kadiv Humas, Jumat (1/1/2021).
Berdasarkan info awal tersebut, ujar Irjen Pol Argo Yuwono, pada Kamis 31 Desember 2020, Dittipid Siber Polri menangkap seorang laki-laki di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Tersangka MDF pemilik akun youtube MY Asean diamankan pada Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya. MDF ini nama asli. Tapi di media sosial dia menggunakan nama Faiz Rahman Simalungun dengan akun MY Asean," ujar Irjen Pol Argo.
Selain tersangka MDF, tutur Kadiv Humas, petugas juga mengamankan satu unit telepon sleuler, SIM card, seperangkat komputer, akta kelahiran, dan KK atas nama tersangka.
Kadiv Humas menuturkan, tersangka MDF diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Kadiv Humas.
Kemudian, MDF diduga melakukan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64A Jo pasal 70 Undang- Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Editor: Agus Warsudi