get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Ramadhan, MNC Peduli Bagikan Bantuan ke Panti Penyandang Disabilitas di Bogor

Dari 819 Perusahaan di Cimahi, Baru 7 yang Serap Pekerja Disabilitas

Senin, 21 Maret 2022 - 20:06:00 WIB
Dari 819 Perusahaan di Cimahi, Baru 7 yang Serap Pekerja Disabilitas
Ilustrasi tenaga kerja. (Foto: Dok)

CIMAHI, iNews.id - Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Cimahi agar menyerap tenaga kerja dari penyandang disabilitas. Penyerapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016.

Di mana perusahaan wajib menarik sedikitnya 1 persen dari jumlah penyandang disabilitas sebagai pegawai atau pekerja.

"Sesuai UU, perusahaan wajib menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas sebagai persamaan hak atas warga negara," katanya, Senin (21/3/2022).

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, dari total sekitar 819 perusahaan swasta di Kota Cimahi, tercatat baru tujuh perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Menurutnya ada kebijakan yang menghormati dan memenuhi hak bagi penyandang disabilitas. Sebab mereka merupakan bagian dari keragaman dan potensi yang harus diberi kesempatan untuk memiliki hak dan derajat yang sama dengan yang lain.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut