get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Dilimpahkan Dalam Waktu Dekat, Habib Bahar Segera Disidang di PN Bandung

Kejati Jabar Limpahkan Perkara Penyebaran Hoaks Habib Bahar ke PN Bandung

Senin, 21 Maret 2022 - 19:38:00 WIB
Kejati Jabar Limpahkan Perkara Penyebaran Hoaks Habib Bahar ke PN Bandung
Habib Bahar menandatangani berkas pelimpahan tahap II perkara penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat dirinya. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melimpahkan perkara penyebaran hoaks atau kabar bohong dengan tersangka Habib Assayyid Bahar bin Smith atau Habib Bahar dan Tatan Rustandi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (21/3/2022). Dengan pelimpahan berkas perkara ini, Habib Bahar dan Tatan segera menjalani persisidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata.

"Telah dilaksanakan pelimpahan perkas perkara tindak pidana umum atau P-31 oleh jaksa penuntut umum pada Bidang Tipidum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung ke PN  Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut