Habib Bahar Segera Disidang, Kejati Jabar Siapkan Jaksa Senior dan Berpengalaman

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith, tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, segera diadili di persidangan. Untuk mengadili penceramah itu, Kejaksaan Tingi (Kejati) Jabar menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) senior dan berngalaman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, jaksa-jaksa yang masuk dalam tim JPU itu berpengalaman mengadili perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jaksa senior dan berpengalaman dengan perkara ITE. Juga yang pernah menyidangkan kasus HBS (Habib Bahar Smith)," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Dodi Gazali Emil menyatakan, total 12 jaksa dalam tim JPU, gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung. "Jumlahnya 12 orang. Gabungan dari Kejati Jabar dan Jaksa di Kabupaten Bandung karena TKP-nya di sana," ujar Dodi Gazali Emil.
Editor: Agus Warsudi