Dari 819 Perusahaan di Cimahi, Baru 7 yang Serap Pekerja Disabilitas

CIMAHI, iNews.id - Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Cimahi agar menyerap tenaga kerja dari penyandang disabilitas. Penyerapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016.
Di mana perusahaan wajib menarik sedikitnya 1 persen dari jumlah penyandang disabilitas sebagai pegawai atau pekerja.
"Sesuai UU, perusahaan wajib menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas sebagai persamaan hak atas warga negara," katanya, Senin (21/3/2022).
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, dari total sekitar 819 perusahaan swasta di Kota Cimahi, tercatat baru tujuh perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Menurutnya ada kebijakan yang menghormati dan memenuhi hak bagi penyandang disabilitas. Sebab mereka merupakan bagian dari keragaman dan potensi yang harus diberi kesempatan untuk memiliki hak dan derajat yang sama dengan yang lain.
Di satu sisi, pada era globalisasi seperti saat ini yang menuntut peningkatan kualitas tenaga kerja berdampak pula terhadap masyarakat pencari kerja penyandang disabilitas. Sehingga harus mampu bersaing dengan tenaga kerja yang sudah siap dan dibutuhkan oleh dunia usaha.
"Penyandang disabilitas harus dapat diperhitungkan, diakui, dan dilibatkan dalam kehidupan sosial mulai tingkat keluarga, masyarakat, dan negara," tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cimahi, Yanuar Taufik menambahkan, terus mendorong semua perusahaan di Kota Cimahi untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas sesuai aturan, yakni satu persen dari total pegawai.
"Kita sudah lakukan sosialisasi dengan memanggil perwakilan perusahaan. Agar bagi yang belum supaya mengakomodir paling sedikit satu persen penyandang disabilitas," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi