Dana Haji Rp160 Triliun, Kang Ace: Tidak Boleh Ada Jemaah Haji Indonesia Telantar

“DPR selalu mendorong agar pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji. Karenanya, dibuatlah undang-undang yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji,” ujar Kang Ace yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu.
Komisi VIII DPR, tutur Kang Ace, telah mempersiapkan dukungan regulasi untuk memastikan pelaksanaan haji dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Pada penyelenggaraan haji dibuat UU khusus. Begitu juga pengelolaan keuangan haji," tuturnya.
"Kemenag fokus pada penyelenggraan haji. Tidak boleh ada jemaah haji telantar, tidak boleh ada jamaah yang nggak makan. Berikan pelayanan sebaik-baiknya," ucap Kang Ace.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 2022, ujar Kang Ace, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 100.051 jemaah. Akan tetapi, dari jumlah itu, Kemenag hanya mampu memberangkatkan 99.887 orang.
“Tidak terpenuhinya kuota ini meskipun dengan berbagai alasan logis Kemenag, tetap harus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan ibadah haji ke depan,” ujarnya.
Editor: Agus Warsudi