get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Streamer Resbob usai Ditangkap Polisi saat Sembunyi di Semarang

Dalami Motif Resbob Hina Suku Sunda, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Ini

Selasa, 16 Desember 2025 - 01:48:00 WIB
Dalami Motif Resbob Hina Suku Sunda, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Ini
Resbob menghina suku Sunda dan Persib. (Foto: Instagram)

"Kita berhasil menangkap tersangka yang membuat gaduh di media sosial yang mana konten videonya pada saat streaming di  YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian kepada salah satu suku di Indonesia," ujar Kombes Resza.

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang berisi muatan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. "Ancaman hukuman 6 tahun," ucap Kombes Resza.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut