get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Habib Bahar Pasrah

Curhat Seusai Sidang, Habib Bahar: Meski Dikelilingi Banyak Wanita, Hati Saya Tetap untuk Istri

Selasa, 19 April 2022 - 12:34:00 WIB
Curhat Seusai Sidang, Habib Bahar: Meski Dikelilingi Banyak Wanita, Hati Saya Tetap untuk Istri
Habib Bahar seusai sidang dakwaan di PN Bandung. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

Diberitakan, dalam kasus itu Bahar didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, ada seorang lagi yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni pria berinisial Tatang Rustandi yang merupakan pengunggah video ke YouTube.

Diketahui, sidang hari ini mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Habib Bahar dan kuasa hukumnya. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi yang diajukan Bahar tak beralasan dan meminta hakim menolak eksepsi tersebut. 

Jawaban atas eksepsi tersebut disampaikan jaksa penuntut umum yang diketuai Suharja dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022). 

"Pada kesempatan ini kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan. Oleh karena itu, kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak," kata JPU.

Jaksa menyatakan, terkait pemindahan lokasi sidang, dari PN Bale Bandung ke PN Bandung yang dinilai penasihat hukum perlu ada persetujuan Menteri Kehakiman bukannya Mahkamah Agung sesuai aturan perundang-undangan. 

"Atas eksepsi ini, penasihat hukum kurang mengikuti perkembangan  karena ada beberapa perubahan kekuasaan kehakiman. Perubahan berimplikasi ke pengadilan yang dulu di departemen Kehakiman kini di Mahkamah Agung," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut