Cipta Kondisi Jelang Libur Nataru, Aparat Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung

BANDUNG, iNews.id - Jelang libur Natal dan tahun baru, aparat gabungan menggelar razia tempat hiburan malam di Kota Bandung, Sabtu (19/12/2020) malam hingga Minggu (20/12/2020) dini hari. Hasilnya, aparat gabungan menemukan fakta sebagian besar pengunjung tempat hiburan tak mengindahkan protokol kesehatan, terutama jaga jarak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar, Subdenpom Kogartap, dan tim Satgas Covid-19 Kota Bandung.
Hampir seluruh tempat hiburan di Kota Bandung didatangi petugas. Tim gabungan yang dipimpin Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat itu dibagi tiga. Mereka menyisir tempat hiburan malam di kawasan Bandung timur, barat, dan tengah.
Dalam razia tersebut, petugas menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 26 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Perwal ini mengatur, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi sampai pukul 24.00 WIB.
Editor: Agus Warsudi