Cipta Kondisi Jelang Libur Nataru, Aparat Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung

BANDUNG, iNews.id - Jelang libur Natal dan tahun baru, aparat gabungan menggelar razia tempat hiburan malam di Kota Bandung, Sabtu (19/12/2020) malam hingga Minggu (20/12/2020) dini hari. Hasilnya, aparat gabungan menemukan fakta sebagian besar pengunjung tempat hiburan tak mengindahkan protokol kesehatan, terutama jaga jarak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar, Subdenpom Kogartap, dan tim Satgas Covid-19 Kota Bandung.
Hampir seluruh tempat hiburan di Kota Bandung didatangi petugas. Tim gabungan yang dipimpin Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat itu dibagi tiga. Mereka menyisir tempat hiburan malam di kawasan Bandung timur, barat, dan tengah.
Dalam razia tersebut, petugas menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 26 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Perwal ini mengatur, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi sampai pukul 24.00 WIB.
Selain itu, Perwal Nomor 26 tahun 2020 juga mewajibkan semua tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) dan tidak berkerumun (1T).
"Dalam kegiatan ini kami melaksanakan penertiban protokol kesehatan tempat hiburan itu," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat.
Berdasarkan pantauan wartawan, razia di diskotek Southbank Club di Jalan Sumatera, Kota Bandung. Manajemen diskotek menerapkan protokol kesehatan, seperti mengatur tempat duduk berjarak, menyiapkan handsanitizer, dan pengunjung wajib menggunakan masker.
Tetapi pengunjung di tempat hiburan itu tak menjaga jarak. Dalam ruangan mereka saling berbaur, tanpa menjaga jarak. Tim gabungan lalu melakukan pemeriksaan urine.
Meski tak ada pengunjung yang positif narkoba, petugas memberikan teguran kepada manajemen diskotek dan pengunjung terkait pelanggaran protokol kesehatan. "Kami berikan teguran lisan untuk pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi," ujar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat.
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar menuturkan, razia yang dilaksanakan tim gabungan ini upaya cipta kondisi menjelang Natal dan tahun baru. "Cipta kondisi untuk pengamanan Natal dan tahun baru dilaksanakan mulai 23 Desember 2020 sampai 6 Januari 2021," tuturnya.
Editor: Agus Warsudi