BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, melarang perayaan tahun baru 2021 pada 31 Desember 2020 mendatang. Wali Kota Bandung Oded M Danial tengah membuat surat edara berisi imbauan warga tak keluar rumah pada malam tahun baru.
Selain itu, Pemkot Bandung juga bakal menutup 23 titik ruas jalan, baik ring 1, 2, maupun 3, pada malam pergantian tahun tersebut.
Solusi Kemacetan, Organda KBB Minta Subterminal Padalarang Dipermanenkan
"Tahun baru tidak boleh keluar rumah. Saat ini, kami sedang siapkan surat edarannya. Nanti kalau sudah selesai segera disebarkan ke setiap wilayah," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Selasa (15/12/2020).
Larangan keluar rumah itu, ujar Wali Kota Bandung, bertujuan untuk menghindari terjadi kerumunan orang di tempat-tempat keramaian. Seperti tahun sebelumnya, beberapa tempat menjadi favorit warga menghabiskan malam pergantian tahun.
Ridwan Kamil Minta Lobi Pemekaran Daerah Disampaikan ke Pemerintah Pusat
Editor: Agus Warsudi