BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, melarang perayaan tahun baru 2021 pada 31 Desember 2020 mendatang. Wali Kota Bandung Oded M Danial tengah membuat surat edara berisi imbauan warga tak keluar rumah pada malam tahun baru.
Selain itu, Pemkot Bandung juga bakal menutup 23 titik ruas jalan, baik ring 1, 2, maupun 3, pada malam pergantian tahun tersebut.
Solusi Kemacetan, Organda KBB Minta Subterminal Padalarang Dipermanenkan
"Tahun baru tidak boleh keluar rumah. Saat ini, kami sedang siapkan surat edarannya. Nanti kalau sudah selesai segera disebarkan ke setiap wilayah," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Selasa (15/12/2020).
Larangan keluar rumah itu, ujar Wali Kota Bandung, bertujuan untuk menghindari terjadi kerumunan orang di tempat-tempat keramaian. Seperti tahun sebelumnya, beberapa tempat menjadi favorit warga menghabiskan malam pergantian tahun.
Ridwan Kamil Minta Lobi Pemekaran Daerah Disampaikan ke Pemerintah Pusat
Seperti di Alun alun Bandung, Dago, Tegallega, Gasibu, flyover Pasupati, dan lain-lain. "Kami juga akan menutup beberapa ruas jalan untuk menekan agar tidak terjadi kerumunan saat tahun baru. Tim gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI terlibat dalam mengamankan tahun baru," ujarnya.
Nakes Positif Covid-19 di Tasikmalaya Ini Tajir, Sewa Pesawat Agar Cepat Tiba di Jakarta
Larangan merayakan tahun baru juga berlaku untuk hotel dan tempat hiburan seusai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Satgas Covid-19 Kota Bandung akan terus melakukan koordinasi dengan hotel dan tempat hiburan agar mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.
Oded menuturkan, larangan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini dilakukan seiring masih tingginya kasus Covid-19 di Kota Bandung. Saat ini, Kota Bandung zona merah dengan kasus tertinggi di kecamatan mencapai 60-an orang.
Kurang Pasokan, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Karawang Melonjak
Editor: Agus Warsudi