get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Natal-Tahun Baru, Volume Kendaran di Tol Cipali Diprediksi Naik 12,6 Persen

Pemkot Bandung Larang Perayaan Tahun Baru, Wali Kota Siapkan Surat Edaran

Rabu, 16 Desember 2020 - 06:15:00 WIB
Pemkot Bandung Larang Perayaan Tahun Baru, Wali Kota Siapkan Surat Edaran
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: iNews/Billy Maulana Finkran)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, melarang perayaan tahun baru 2021 pada 31 Desember 2020 mendatang. Wali Kota Bandung Oded M Danial tengah membuat surat edara berisi imbauan warga tak keluar rumah pada malam tahun baru

Selain itu, Pemkot Bandung juga bakal menutup 23 titik ruas jalan, baik ring 1, 2, maupun 3, pada malam pergantian tahun tersebut. 

"Tahun baru tidak boleh keluar rumah. Saat ini, kami sedang siapkan surat edarannya. Nanti kalau sudah selesai segera disebarkan ke setiap wilayah," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Selasa (15/12/2020).

Larangan keluar rumah itu, ujar Wali Kota Bandung, bertujuan untuk menghindari terjadi kerumunan orang di tempat-tempat keramaian. Seperti tahun sebelumnya, beberapa tempat menjadi favorit warga menghabiskan malam pergantian tahun.

Seperti di Alun alun Bandung, Dago, Tegallega, Gasibu, flyover Pasupati, dan lain-lain. "Kami juga akan menutup beberapa ruas jalan untuk menekan agar tidak terjadi kerumunan saat tahun baru. Tim gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI terlibat dalam mengamankan tahun baru," ujarnya.

Larangan merayakan tahun baru juga berlaku untuk hotel dan tempat hiburan seusai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Satgas Covid-19 Kota Bandung akan terus melakukan koordinasi dengan hotel dan tempat hiburan agar mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang berlaku. 

Oded menuturkan, larangan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini dilakukan seiring masih tingginya kasus Covid-19 di Kota Bandung. Saat ini, Kota Bandung zona merah dengan kasus tertinggi di kecamatan mencapai 60-an orang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut