get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sule Setianegara Ditahan Kejari Kota Tasikmalaya

Cerita Penjual Kopi 3 Hari Dikurung di Lapas Tasikmalaya karena Melanggar PPKM

Minggu, 18 Juli 2021 - 10:50:00 WIB
Cerita Penjual Kopi 3 Hari Dikurung di Lapas Tasikmalaya karena Melanggar PPKM
Asep Lutfi, penjual kopi keluar dari Lapas Tasikmalaya setelah tiga hari dikurung karena melanggar PPKM Darurat. (Foto: MNC Portal/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id – Rona bahagia terpancar di wajah Asep Lutfi Suparman (23), penjual kopi setelah menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya. 

Asep sebelumnya dikurung selama tiga hari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memvonis bersalah dan harus membayar denda Rp5 juta atau subsider 3 hari kurungan penjara. 

Namun, Asep memilih dipenjara tiga hari karena tidak mampu membayar denda pelanggaran PPKM Darurat sebesar Rp5 juta sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 perubahan Perda No 13 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kebebasan Asep Lutfi disambut suka cita oleh kedua orang tua dan keluarganya. Mereka dating langsung ke lapas untuk menjemput Asep.

Menurut Asep, selama berada di penjara dirinya diperlakukan dengan baik. “Saya diperlakukan baik oleh pihak lapas. Memang saya merasa tidak betah, namun saya berusaha membetahkan diri,” katanya, Minggu (18/7/2021). 

Asep mengaku tidak menyangka akan dijebloskan ke sel Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. Dia awalnya mengira akan dipenjara di polsek atau polres.

Di Lapas Tasikmalaya, Asepn sempat dimasukan satu sel dengan tahanan kasus kriminal lainnya. Namun, setelah itu dipindahkan ke sel tahanan kusus untuk isolasi.

“Alhamdulillah tidak mendapatkan perlakuan kasar seperti di film film. Tapi, saya digunduli mengikuti aturan di dalam lapas,” ucapnya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut