Cerita Penjual Kopi 3 Hari Dikurung di Lapas Tasikmalaya karena Melanggar PPKM
TASIKMALAYA, iNews.id – Rona bahagia terpancar di wajah Asep Lutfi Suparman (23), penjual kopi setelah menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya.
Asep sebelumnya dikurung selama tiga hari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memvonis bersalah dan harus membayar denda Rp5 juta atau subsider 3 hari kurungan penjara.
Namun, Asep memilih dipenjara tiga hari karena tidak mampu membayar denda pelanggaran PPKM Darurat sebesar Rp5 juta sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 perubahan Perda No 13 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kebebasan Asep Lutfi disambut suka cita oleh kedua orang tua dan keluarganya. Mereka dating langsung ke lapas untuk menjemput Asep.
Menurut Asep, selama berada di penjara dirinya diperlakukan dengan baik. “Saya diperlakukan baik oleh pihak lapas. Memang saya merasa tidak betah, namun saya berusaha membetahkan diri,” katanya, Minggu (18/7/2021).
Asep mengaku tidak menyangka akan dijebloskan ke sel Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. Dia awalnya mengira akan dipenjara di polsek atau polres.
Di Lapas Tasikmalaya, Asepn sempat dimasukan satu sel dengan tahanan kasus kriminal lainnya. Namun, setelah itu dipindahkan ke sel tahanan kusus untuk isolasi.
“Alhamdulillah tidak mendapatkan perlakuan kasar seperti di film film. Tapi, saya digunduli mengikuti aturan di dalam lapas,” ucapnya.
Asep memilih untuk dipenjara karena memang tidak punya uang untuk membayar denda. Selain itu, tidak ingin membebani orang tuanya.
Setelah bebas, Asep menngaku akan kembali berjualan di kedia kopinya dan berpesan agar para pelaku usaha mengikuti aturan pemerintah saat PPKM Darurat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menjebloskan pemilik kedai kopi bernama Asep Lutfi Suparman (23), Kamis (15/7/2021) akibat melanggar PPKM Darurat karena melayani pengunjung makan minum di tempat.
Asep diperlakukan layaknya pelaku kejahatan kriminal. Dikurung selama tiga hari ke depan di lapas. Sebelum dimasukan ke dalam sel, Asep Lutfi menjalani proses pencukuran rambut dan memakai baju tahanan layaknya warga binaan lainnya. Petugas tak membedakan kasus yang menimpa warga binaan lain meski Asep terjerat tindak pidana ringan.
Editor: Kastolani Marzuki