Buruh Minta Upah 2023 Naik 13 Persen, Pemprov Jabar Kabulkan 8 Persen
Jumat, 18 November 2022 - 13:47:00 WIB
Walaupun tidak sesuai harapan, kenaikan upah minimum 2023 sebesar 8 persen itu disambut baik oleh perwakilan serikat buruh Jawa Barat. Hal ini menjadi angin segar bagi serikat buruh untuk mendapatkan kejelasan kenaikan upah 2023.
Namun buruh masih menolak formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Pada 2022 lalu, upah minimum hanya naik sebesar 0,9 persen.
Editor: Agus Warsudi