get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinggal di Bandung, Kerja di Jakarta Bisa Dilaju Naik KCJB, Waktu Tempuh Cuma 40 Menit

Buruh Minta Upah 2023 Naik 13 Persen, Pemprov Jabar Kabulkan 8 Persen

Jumat, 18 November 2022 - 13:47:00 WIB
Buruh Minta Upah 2023 Naik 13 Persen, Pemprov Jabar Kabulkan 8 Persen
Buruh unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. (iNews/ERVAN DAVID)

Walaupun tidak sesuai harapan, kenaikan upah minimum 2023 sebesar 8 persen itu disambut baik oleh perwakilan serikat buruh Jawa Barat. Hal ini menjadi angin segar bagi serikat buruh untuk mendapatkan kejelasan kenaikan upah 2023.

Namun buruh masih menolak formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Pada 2022 lalu, upah minimum hanya naik sebesar 0,9 persen.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut