get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinggal di Bandung, Kerja di Jakarta Bisa Dilaju Naik KCJB, Waktu Tempuh Cuma 40 Menit

Buruh Minta Upah 2023 Naik 13 Persen, Pemprov Jabar Kabulkan 8 Persen

Jumat, 18 November 2022 - 13:47:00 WIB
Buruh Minta Upah 2023 Naik 13 Persen, Pemprov Jabar Kabulkan 8 Persen
Buruh unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. (iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Buruh menuntut upah pada 2023 naik sebesar 13 persen seusai kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini. Namun Pemprov Jaba hanya mengabulkan kenaikan upah pada 2023 hanya 8 persen. 

Pascamelakukan aksi demonstrasi, aliansi buruh mendatangi Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum di Jalan Ranca Bentang, Kota Bandung untuk mendapatkan kejelasan terkait kenaikan upah minimum 2023.

Mereka datang untuk melakukan audensi terbuka dengan Uu Ruzhanul Ulum. Dalam audensi itu, para buruh mengeluhkan upah minimal provinsi yang rendah dan tidak sesuai KHL. 

Wagub Jabar menanggapi hal tuntutan tersebut. Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemprov Jabar telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait kenaikan upah buruh. "Hasilnya, Pemprov Jabar hanya dapat mengabulkan permintaan kenaikan upah sebesar 8 persen," kata Wagub Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut