get app
inews
Aa Text
Read Next : UMK Indramayu 2023 Diusulkan Naik 6,29 Persen Jadi Rp2.541.996,72

Buruh Jabar Desak Gubernur Ridwan Kamil Setujui UMK 2023 Naik 10 Persen

Selasa, 06 Desember 2022 - 13:29:00 WIB
Buruh Jabar Desak Gubernur Ridwan Kamil Setujui UMK 2023 Naik 10 Persen
Aksi buruh di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyetujui usulan UMK 2023 naik 10 persen. (FOTO: ANTARA)

Para buruh juga menuntut Ridwan Kamil mengeluarkan diskresi atas disparitas upah di wilayah bagian barat dan timur Provinsi Jabar yang timpang. Padahal, kebutuhan hidup di kedua wilayah itu sama. 

"Kami meminta diskresi kepada Gubernur supaya mengambil kebijaksanaannya menaikkan upah yang di bawah Rp3 juta agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh," tuturnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh menuntut Ridwan Kamil menetapkan kenaikan UMK 2024 sebesar 10 persen seusai rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar. 

"Kami juga meminta Gubernur menerbitkan kepgub (keputusan gubernur) terkait upah pekerja atau buruh untuk masa kerja satu tahun atau lebih," kata Ketua KSPSI Jabar.

Keputusan gubernur itu nanti mengubah aturan yang menyatakan UMP Jabar 2023 khusus pegawai yang baru bekerja selama satu tahun. "Buruh meminta ada aturan agar hal itu berlaku tidak hanya untuk buruh yang bekerja satu tahun," ujarnya. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut