get app
inews
Aa Text
Read Next : UMK Indramayu 2023 Diusulkan Naik 6,29 Persen Jadi Rp2.541.996,72

Buruh Jabar Desak Gubernur Ridwan Kamil Setujui UMK 2023 Naik 10 Persen

Selasa, 06 Desember 2022 - 13:29:00 WIB
Buruh Jabar Desak Gubernur Ridwan Kamil Setujui UMK 2023 Naik 10 Persen
Aksi buruh di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyetujui usulan UMK 2023 naik 10 persen. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Buruh di Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyetujui usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 naik sebesar 10 persen. Mereka mengklaim, kenaikan UMK 10 persen sangat dibutuhkan oleh buruh.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Muhamad Sidarta mengatakan, kenaikan UMK 10 persen sangat dibutuhkan oleh buruh. 

"Kami meminta Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/wali kota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan UMK-nya 10 persen," kata Ketua DPD FSP LEM SPSI, Senin (5/12/2022). 

Selain itu, ujar M Sidarta, buruh juga meminta Ridwan Kamil memperhatikan kembali surat keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, khususnya bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun. 

Sebab, UMP hanya berlaku bagi buruh yang bekerja selama satu tahun. "Mayoritas, skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga pekerja yang 0 tahun, 5 tahun, maupun yang 10 tahun itu sama saja upahnya," ujar M Sidarta. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut