get app
inews
Aa Text
Read Next : GBB dan 2 Perusahaan di Subang Tanda Tangani MoU Komitmen Sejahterakan Buruh

Buruh Geruduk Dinas KUKM Majalengka, Mediasi PHK Gagal

Selasa, 14 Maret 2023 - 14:26:00 WIB
Buruh Geruduk Dinas KUKM Majalengka, Mediasi PHK Gagal
Buruh yang tergabung dalam FSPMI mendatangi kantor Dinas KUKM Majalengka, untuk membahas kasus PHK. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

Pada pertemuan internal, jelas dia,pihak perusahaan bersikukuh bahwa karyawannya itu putus kontrak. ,Padahal secara regulasi yang menjadi pedoman PT Kaldu Sari Nabati lewat aturan perusahaannya dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dasarnya, disebutkan bahwa kontrak kerja itu, hanya boleh dikontrak 1 tahun masa penilaian.

"Sedangkan saudara Indrawan sudah bekerja di PT Kaldu Sari Nabati itu lebih dari 3 tahun. Beliau sudah bekerja di perusahaan tersebut terhitung sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan kemarin hubungan kerja tanggal 1 Februari 2023," kata dia.

"Secara regulasi yang menjadi pedoman PT Kaldu Sari Nabati, saya katakan aturan itu bahwa kontrak kerja PKWT itu hanya boleh berlaku 2 tahun masa kontrak dengan subsider 1 kali dengan masa kerja 1 tahun," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut