Buruh Geruduk Dinas KUKM Majalengka, Mediasi PHK Gagal
MAJALENGKA, iNews.id - Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggeruduk kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Majalengka, Selasa (14/3/2023). Mereka datang memenuhi undangan dinas untuk membahas kasus dugaan PHK sepihak yang dilakukan oleh salah satu perusahaan.
Namun sayang, dalam kesempatan itu, tidak ada kata sepakat, baik perwakilan buruh maupun perusahaan tetap bersikukuh dalam pendiriannya dalam hal PHK itu.
"Kami memenuhi undangan Dinas terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja di PT Kaldu Sari Nabati. Hari ini tidak ada kesepakatan dengan perusahaan," kata koordinator buruh Ricky Sulaiman.
Dijelaskannya, sebelumnya, kasus tersebut sempat dibahas di internal perusahaan. Namun, dari hasil pertemuan internal itu tidak ditemukan kesepakatan bersama.
"Ketika ada perselisihan, diselesaikan di internal. Kami sudah melaksanakan, tapi yang terjadi, pada pertemuan pertama, perusahaan tidak memenuhi. Baru pada pertemuan ke dua bisa menemui, dan tetap tidak ada kesepakatan. Akhirnya dilanjutkan dengan mediasi di dinas," kata dia.
Pada pertemuan internal, jelas dia,pihak perusahaan bersikukuh bahwa karyawannya itu putus kontrak. ,Padahal secara regulasi yang menjadi pedoman PT Kaldu Sari Nabati lewat aturan perusahaannya dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dasarnya, disebutkan bahwa kontrak kerja itu, hanya boleh dikontrak 1 tahun masa penilaian.
"Sedangkan saudara Indrawan sudah bekerja di PT Kaldu Sari Nabati itu lebih dari 3 tahun. Beliau sudah bekerja di perusahaan tersebut terhitung sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan kemarin hubungan kerja tanggal 1 Februari 2023," kata dia.
"Secara regulasi yang menjadi pedoman PT Kaldu Sari Nabati, saya katakan aturan itu bahwa kontrak kerja PKWT itu hanya boleh berlaku 2 tahun masa kontrak dengan subsider 1 kali dengan masa kerja 1 tahun," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi