Buruh di KBB Lega Usulan Upah Minimum Kabupaten Tetap Naik 27 Persen
Rabu, 07 Desember 2022 - 14:52:00 WIB
Surat pertama disebutkan UMK KBB tahun 2023 direkomendasikan naik sebesar 27 persen dengan mengacu pada hasil survei pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh serikat pekerja. Sementara rekomendasi kedua UMK KBB tahun 2023 hanya naik 7,16 persen karena mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Editor: Asep Supiandi