Buruh di KBB Lega Usulan Upah Minimum Kabupaten Tetap Naik 27 Persen
BANDUNG BARAT, iNews.id - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku lega karena rekomendasi usulan kenaikan UMK tahun 2023 yang diajukan ke Gubernur Jabar, kenaikannya 27 persen. Awalnya buruh resah dengan munculnya dua versi surat rekomendasi kenaikan UMK dari Pemda KBB.
Dalam dua surat itu mengusulkan kenaikan yang berbeda yakni 27 persen dan 7,16 persen.
"Ya kaget juga dengan kejadian kemarin. Buruh sempat marah dengan munculnya dua surat rekomendasi itu," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), KBB, Budiman, Rabu (7/12/2022).
Pihaknya lalu mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB guna mempertanyakan hal tersebut dan meminta agar rekomendasi kedua dicabut. Akhirnya setelah melalui diskusi dan pertimbangan akhirnya rekomendasi kenaikan UMK sebesar 7,16 persen dicabut.
"Surat rekomendasi kedua dicabut dan tetap memakai yang naik 27 persen. Saya ikut dan mengawal langsung saat diantarkan ke Gedung Sate," katanya.
Mengacu kepada hal tersebut, dia memastikan bahwa rekomendasi kenaikan UMK KBB tahun 2023 yang dilayangkan ke Pemprov Jabar oleh Pemda KBB tetap yang besarannya 27 persen. Hal itu sesuai dengan rekomendasi awal Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan seusai digelar rapat pleno dewan pengupahan.
"Saya pastikan rekomendasinya tetap satu angka yang dari bupati sebesar 27 persen. Semoga bisa terealisasi dan tidak ada perubahan di provinsinya," tutur dia.
Editor: Asep Supiandi