get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Pria di Tasikmalaya Tewas, Setengah Badan dengan Kepala di Bawah Tenggelam di Sumur

Buron selama 11 Bulan, Pria Ini Ditangkap Tim Tabur Gabungan di Kota Tasikmalaya

Kamis, 07 Juli 2022 - 13:41:00 WIB
Buron selama 11 Bulan, Pria Ini Ditangkap Tim Tabur Gabungan di Kota Tasikmalaya
Buron kasus perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan ditangkap tim tabur gabungan di Kota Tasikmalaya. (Foto: iNews.id)

TASIKMALAYA, iNews.id - Tim tangkap buronan (tabur) gabungan dari Kejati DIY, Kejati Jabar, Kejari Kodim 0612, dan Polres Tasikmalaya Kota, menangkap MAFS, Kamis (7/7/2022). MAFS merupakan buronan kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dgn ancaman kekerasan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan SP Harahap mengatakan, MAFS divonis hukuman empat bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP  tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.

"Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 76/PID/2009/PTY tgl 2 Nopember 2009, MAFS bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan sehingga divonis pidana penjara selama empat bulan," kata Kasipenkum Kejati Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut