Bupati Hengki: 2 Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 Inisiatif Disnaker KBB
"Saya juga bilang ke kadisnaker, jangan sampai dampaknya ke saya lagi ke saya lagi. Karena saya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kedua, yang saya usulkan kenaikan UMK 27 persen," tutur dia.
Sebelumnya Pemprov Jabar meminta pengajuan kenaikan UMK disesuaikan dengan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 18 tahun 2022. Namun pihaknya mengajukan kenaikan 27 persen itu berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Rekomendasi tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemda KBB terhadap nasib buruh. Untuk itu dirinya meminta kepada Kadisnaker jangan terjadi lagi dan dia pun sudah mengakui kesalahannya. Termasuk sudah mencabut rekomendasi usulan kenaikan UMK yang 7,16 persen.
"Rekomendasi kedua sudah dicabut, jadi persoalan tersebut sudah selesai, dan Kadisnakertrans sudah meminta maaf dan mencabut rekomendasinya. Ke depan jangan terjadi lagi, karena dia (Kadisnaker) sudah minta maaf, ya saya maafkan," ucap Hengki.
Editor: Agus Warsudi