Bupati Hengki: 2 Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 Inisiatif Disnaker KBB
BANDUNG BARAT, iNews.id - Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menegaskan tidak pernah mengeluarkan dua rekomendasi kenaikan UMK KBB 2023 ke Gubernur Jawa Barat. Dia hanya membuat satu rekomendasi, mengusulkan UMK KBB 2023 naik 27 persen.
"Tidak ada dua rekomendasi yang dikeluarkan. Saya hanya mengeluarkan satu surat rekomendasi. Isinya agar UMK KBB 2023 naik 27 persen," kata Hengki seusai membuka Liga Santri di Lapangann Futsal Trend Caringin, Senin (5/12/2022).
Hengki Kurniawan memahami dua rekomendasi kenaikan UMK KBB 2023 dengan persentase berbeda itu membuat kalangan buruh merasa resah. Karena itu, Hengki mengonfirmasi persoalan itu ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB.
Ternyata, dua rekomendasi UMK itu muncul merupakan inisiatif kepala dinas dan telah mengkui kesalahannya. "Kadisnaker sudah mengakui kesalahannya dan sudah menyampaikan ke teman-teman buruh bahwa itu inisiatif dari disnaker," ujar Hengki Kurniawan.
Sejak awal, tutur Bupati Bandung Barat, Pemda KBB hanya merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 27 persen. Sedangkan rekomendasi kedua hanya sebesar 7,1 persen merupakan inisiatif kepala dinas tanpa sepengetahuan bupati.
Memang usulan kenaikan UMK 27 persen itu, tutur dia, berbeda dengan kabupaten/kota lain. Bahkan bisa dibilang di Indonesia, merupakan usulan paling tinggi. Namun itu semata-mata dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada buruh agar kesejahteraan mereka meningkat.
"Saya juga bilang ke kadisnaker, jangan sampai dampaknya ke saya lagi ke saya lagi. Karena saya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kedua, yang saya usulkan kenaikan UMK 27 persen," tutur dia.
Sebelumnya Pemprov Jabar meminta pengajuan kenaikan UMK disesuaikan dengan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 18 tahun 2022. Namun pihaknya mengajukan kenaikan 27 persen itu berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Rekomendasi tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemda KBB terhadap nasib buruh. Untuk itu dirinya meminta kepada Kadisnaker jangan terjadi lagi dan dia pun sudah mengakui kesalahannya. Termasuk sudah mencabut rekomendasi usulan kenaikan UMK yang 7,16 persen.
"Rekomendasi kedua sudah dicabut, jadi persoalan tersebut sudah selesai, dan Kadisnakertrans sudah meminta maaf dan mencabut rekomendasinya. Ke depan jangan terjadi lagi, karena dia (Kadisnaker) sudah minta maaf, ya saya maafkan," ucap Hengki.
Editor: Agus Warsudi