Brutal, 9 Anggota Geng Motor Pesta Miras lalu Aniaya Warga di Bandung
"Saat pesta miras, para pelaku mengaku dilempar botol oleh seseorang. Kesembilan remaja itu mengejar orang yang melempar botol itu," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Mereka mendapati seseorang yang mirip dengan si pelempar botol dan dianiaya sampai luka parah. Padahal, warga yang dianiaya itu bukan si pelempar botol.
"Karena diduga yang bersangkutan ada yang melempar, padahal salah sasaran, sembilan remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball," tutur dia.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman 5 tahun 8 bulan penjara.
Editor: Agus Warsudi