Kasus Suap Bandung Smart City, Dua Bos PT Sarana Mitra Adiguna Divonis 2 Tahun Penjara

BANDUNG, iNews.id - Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro dan Direktur PT SMA Benny divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Dua bos PT SMA itu dinilai terbukti bersalah menyuap pejabat Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsah, Senin (1/9/2023).
Dalam amar putusannya, Hera Kartiningsih mengatakan, uang suap diberikan Benny dan Andreas kepada sejumlah pejabat di Pemkot Bandung agar mendapat proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Total uang suap yang digelontorkan sekitar Rp585 juta.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan," ujar Hera.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Hera mengatakan, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan vonis. Hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi dan memberi contoh tak balik selaku pengusaha.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga," tutur Hera.
Terdakwa Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas vonis yang dibacakan itu, majelis hakim mempersilahkan keduanya untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Keduanya diberi waktu selama tujuh hari.
"Saudara bisa menerima atas putusan ini atau saudara keberatan atau saudara bisa pikir-pikir dalam waktu tujuh hari, kalau saudara keberatan maka bisa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," ucap Hera.
Editor: Agus Warsudi