Brutal, 9 Anggota Geng Motor Pesta Miras lalu Aniaya Warga di Bandung
BANDUNG, iNews.id - Sembilan anggota geng motor XTC 133 menggelar pesta minuman keras (miras) di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Kabupaten Bandung. Setelah mabuk, mereka menganiaya seorang warga hingga terluka parah.
Kasus ini terjadi pada Sabtu 9 September 2023 dini hari. Korban lantas melaporkan penganiayaan ke Polresta Bandung pada Minggu 10 September 2023. Petugas Satreskrim Polresta Bandung pun bergerak memburu para pelaku. Kemudian, pada Senin 11 September 2023, polisi berhasil menangkap 9 pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi para pelaku sempat viral di media sosial (medsos). Sehingga petugas Polresta Bandung intensif melakukan penyelidikan dan para pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 1X24 jam setelah dilaporkan.
"Delapan dari sembilan pelaku yang kami tangkap masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Sedangkan, satu lainnya sudah dewasa," kata Kapolresta Bandung, Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, kronologi penganiayaan itu berawal saat sembilan anggota geng motor XTC 133 berkumpul dan mengelar pesta miras. Saat itu, diduga ada seseorang yang menghampiri para pelaku dan melempar botol kosong.
"Saat pesta miras, para pelaku mengaku dilempar botol oleh seseorang. Kesembilan remaja itu mengejar orang yang melempar botol itu," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Mereka mendapati seseorang yang mirip dengan si pelempar botol dan dianiaya sampai luka parah. Padahal, warga yang dianiaya itu bukan si pelempar botol.
"Karena diduga yang bersangkutan ada yang melempar, padahal salah sasaran, sembilan remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball," tutur dia.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman 5 tahun 8 bulan penjara.
Editor: Agus Warsudi