BPD Citemu Cirebon Sayangkan Polisi Tetapkan Nurhayati sebagai Tersangka
Selasa, 22 Februari 2022 - 13:52:00 WIB
Kombes Pol Ibrahim menyatakan, berdasarkan laporan dari BPD Citemu, penyidik Polres Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Supriyadi.
"Sehingga, meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Citemu," ujar Kombes Pol Ibrahim.
Editor: Agus Warsudi