Sempat Viral di Medsos, Begini Kronologi Nurhayati Jadi Tersangka di Cirebon
CIREBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon memastikan penetapan Nurhayati selaku Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, berdasarkan pendalaman penyidik Unit Tipikor, Satreskrim Polres Cirebon Kota. Pendalaman itu pun didasari petunjuk hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara dengan tersangka Kades Citemu, Supriyadi.
Kepala Kejari Cirebon, Hutamrin membeberkan kronologi penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa bersama Supriyadi antara rentang waktu tahun 208-2020.
"Perkara ini bermula saat saat kejaksaan menerima berkas yang dikirim penyidik polres dengan tersangka Supriyadi (kades). Kita teliti berkas itu yang kemudian dilakukan ekspose bersama antara jaksa peneliti dengan penyidik. Dalam ekspose diberi petunjuk agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati," kata Hutamrin, Senin (21/2/2022).
Editor: Asep Supiandi