Sempat Viral di Medsos, Begini Kronologi Nurhayati Jadi Tersangka di Cirebon
CIREBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon memastikan penetapan Nurhayati selaku Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, berdasarkan pendalaman penyidik Unit Tipikor, Satreskrim Polres Cirebon Kota. Pendalaman itu pun didasari petunjuk hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara dengan tersangka Kades Citemu, Supriyadi.
Kepala Kejari Cirebon, Hutamrin membeberkan kronologi penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa bersama Supriyadi antara rentang waktu tahun 208-2020.
"Perkara ini bermula saat saat kejaksaan menerima berkas yang dikirim penyidik polres dengan tersangka Supriyadi (kades). Kita teliti berkas itu yang kemudian dilakukan ekspose bersama antara jaksa peneliti dengan penyidik. Dalam ekspose diberi petunjuk agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati," kata Hutamrin, Senin (21/2/2022).
Menurutnya, dalam pendalaman penyidik ditemukan dua alat bukti untuk menentukan saksi Nurhati menjadi tersangka yang bekerja sama dengan Supriyadi dalam perkara dugaan korupsi di dana desa. Dua alat bukti tersebut dinilai cukup untuk menaikkan status Nurhayati menjadi tersangka kedua setelah Supriyadi.
Saat ini, dua berkas kedua tersangka kasus dugaan korupsi tersebut sudah diterima Kejaksaan Negeri Sumber. Dua berkas tersebut diterima pada Januari dan awal Februari, dengan menetapkan Supriyadi dan Nurhayati sebagai tersangka.
Sebelumnya kasus ini mendadak viral seusai Nurhayati curhat di medsos yang mengaku heran atas statusnya yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu. Padahal dirinya sebagai pelapor berniat membongkar praktik korupsi kepala desa, namun justru malah mengantarkannya menjadi tersangka.
Editor: Asep Supiandi