get app
inews
Aa Text
Read Next : BNN Gerebek Rumah Diduga Pabrik Obat Ilegal di Tasikmalaya

BNN Sita 700.000 Butir Obat Ilegal dan Tangkap 5 Tersangka dari 2 Rumah di Cipedes Tasikmalaya

Sabtu, 12 Juni 2021 - 20:04:00 WIB
BNN Sita 700.000 Butir Obat Ilegal dan Tangkap 5 Tersangka dari 2 Rumah di Cipedes Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan dan petugas BNN menunjukkan obat ilegal yang disita dari dua rumah di Kompleks Perumahan Bumi Resik indah, Kelurahan Sukamanah, Kota Tasikmalaya. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 700.000 butir obat ilegal bertulisan YY dan LL dari dua rumah di Kompleks Perumahan Bumi Resik indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (12/6/2021). Selain itu, petugas juga menangkap lima tersangka yang memproduksi obat ilegal tersebut. 

Petugas juga menyita sejumlah mesin atau alat untuk memproduksi pil ilegal dan bahan baku dari dua yang dijadikan pabrik obat itu.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, setelah melakukan penggerebekan dan pemeriksaan, serta uji laboratorium, petugas dari BNN RI, BNN Kota Tasikmalaya dibantu aparat dari Polres Tasikmalaya Kota menetapkan enam tersangka.

Lima tersangka ditangkap di Tasikmalaya dan satu orang ditangkap di Bandung. "Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dua rumah di Perumahan Bumi Resik Indah yang dijadikan pabrik obat ilegal," kata Kapolres Tasikmalaya Kota di lokasi kejadian.

Kedua rumah milik Adit dan Yeni tersebut, ujar AKBP Doni Hermawan, digerebek petugas gabungan BNN RI, BNNK, dan Polres Tasikmalaya Kota karena berdasarkan informasi dijadikan pabrik obat ilegal.

"Saat dilakukan pemeriksàan dan uji laboratorium, obat-obatan yang diproduksi tersebut ternyata tidak sesuai ketentuan farmasi," ujar AKBP Doni. 

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 700.000 pil bertulisan YY dan L. Kemudian, alat mesin untuk mempruduksi obat ilegal, bahan baku berupa serbuk, dan cairan. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, obat ilegal itu mengandung alkohol, laktosa, dan perekat," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.

Lima dari enam tersangka yang ditangkap di lokasi kejadian, antara lain, Adit Suherlan, Yatman, Agus Bambang Priyadi, Isnanto, dan Sutarno. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial S warga Bandung.

Para tesangka yang ditangkap karena memproduksi obat ilegal di Kota Tasikmalaya. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)
Para tesangka yang ditangkap karena memproduksi obat ilegal di Kota Tasikmalaya. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

"Tersangka S ditangkap di Bandung dan sedang dalam perjalanan menuju Kota asikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan," ucap AKBP Doni Hermawan.

Kelima tersangka, ujar Kapolres, memiliki peran berbeda-beda. Tersangka Yatman merupakan pemilik pabrik dan operator produksi obat ilegal. Sementara, empat pelaku lainnya bertugas sebagai kurir dan peracik.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 juntco Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut