Berkas Perkara Dilimpahkan, Doni Salmanan Segera Disidang di PN Bale Bandung
Jumat, 29 Juli 2022 - 11:26:00 WIB
Diketahui, perkara Doni Salmanan dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Selasa (5/7/2022) lalu.
Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan (TPPU) dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Editor: Agus Warsudi