get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Dakwaan Belum Selesai, Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari

Berkas Perkara Dilimpahkan, Doni Salmanan Segera Disidang di PN Bale Bandung

Jumat, 29 Juli 2022 - 11:26:00 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan, Doni Salmanan Segera Disidang di PN Bale Bandung
Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan. (FOTO: ANTARA)

Diketahui, perkara Doni Salmanan dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar)  pada Selasa (5/7/2022) lalu. 

Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan (TPPU) dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut