BANDUNG, iNews.id - Penahanan Doni Salmanan, tersangka dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), diperpanjang 20 hari di Lapas Jelekong. Penyebabnya, berkas dakwaan perkara yang menjerat pria berjuluk crazy rich Bandung itu, belum selesai.
Sampai saat ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung masih berusaha menyelesaikan berkas dakwaan tersebut sehingga belum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
"Penahanan (Doni Salmanan) diperpanjang 20 hari ke depan. Tim lagi menyempurnakan dakwaan karena ada TTPU-nya kan," kata Kepala Kejari Bale Bandung Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto, Sabtu (23/7/2022).
Andrie Dwi Subianto menyatakan, dalam waktu dekat tim JPU menyelesaikan berkas dakwaan tersebut sehingga, perkara segera disidangkan di PN Bale Bandung. "Insya Allah dalam waktu dekat dilimpahkan," ujar Andrie Dwi Subianto.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News