get app
inews
Aa Text
Read Next : Deretan Pelaku Kejahatan Digital di Sektor Keuangan, Doni Salmanan hingga Sergei Pustkov

Berkas Dakwaan Belum Selesai, Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari

Sabtu, 23 Juli 2022 - 17:56:00 WIB
Berkas Dakwaan Belum Selesai, Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari
Doni Salmanan saat dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejati Jabar. (FOTO: ANTARA)

Diketahui, Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus binary option platform Quotex dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejati Jabar pada 5 Juli 2022 lalu. 

Pria yang kerap memamerkan mobil dan motor mewah itu dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Doni juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Sebanyak 17 jaksa dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung ditunjuk untuk menuntut Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dengan modus trading binary option platform Quotex itu. Kasus ini, bakal disidangkan di PN Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut