get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Dakwaan Belum Selesai, Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari

Berkas Perkara Dilimpahkan, Doni Salmanan Segera Disidang di PN Bale Bandung

Jumat, 29 Juli 2022 - 11:26:00 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan, Doni Salmanan Segera Disidang di PN Bale Bandung
Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok binary option platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung ke pengadilan. Dalam waktu tak lama lagi, pria berjuluk crazy rich itu disidang Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
 
"Berkas perkara dilimpahkan pada Kamis (28/7/2022). Sidang digelar di PN Bale Bandung karena wilayah tempat tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan diduga di Kabupaten Bandung. Saat ini tinggal menunggu (sidang)," kata Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno.

Sugeng menyatakan, perkara yang menjerat Doni Salmanan tersebut bukan sembarang. Karena itu, tim  tim jaksa penuntut umum (JPU) harus cermat dan teliti dalam menyusun berkas dakwaan. Karena itu, penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong sempat diperpanjang. "Sekarang gak ada masalah.  Sudah clear kami limpahkan," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut