BANDUNG, iNews.id - Berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok binary option platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung ke pengadilan. Dalam waktu tak lama lagi, pria berjuluk crazy rich itu disidang Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
"Berkas perkara dilimpahkan pada Kamis (28/7/2022). Sidang digelar di PN Bale Bandung karena wilayah tempat tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan diduga di Kabupaten Bandung. Saat ini tinggal menunggu (sidang)," kata Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno.
Sugeng menyatakan, perkara yang menjerat Doni Salmanan tersebut bukan sembarang. Karena itu, tim tim jaksa penuntut umum (JPU) harus cermat dan teliti dalam menyusun berkas dakwaan. Karena itu, penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong sempat diperpanjang. "Sekarang gak ada masalah. Sudah clear kami limpahkan," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News