BANDUNG BARAT, iNews.id - Sejumlah selebaran yang bertuliskan 'Pungli Oleh Kades Cikalong' beredar di wilayah Cikalongwetan dan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Bahkan surat keterangan dengan Nomor: 973/1123/DS/2020 berisi tentang biaya akte jual beli tanah itu viral di media sosial.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa biaya akte jual beli tanah sebesar Rp34.160.000. Persentase biayanya pun disebutkan, yakni untuk Camat Cikalongwetan sebesar Rp12.200.000 serta untuk Kepala Desa Cikalong Rp21.960.000. Surat tersebut juga ditandatangani Kepala Desa Cikalong Agun Gumilar, tertanggal 11 Juni 2020.
Kepala Desa Cikalong Agung Gumilar membenarkan, selembaran surat tersebut tersebar di berbagai titik di wilayah Cikalongwetan dan Cipeundeuy.
Editor : Agus Warsudi