Berdiri di Atas Lahan PT KAI Daop 2 Bandung, Belasan Rumah Permanen Diratakan

Seharusnya kalau sudah masuk gugatan, ujar Tarid, kewenangan berada di pengadilan. Sebab, objek ini sudah menjadi sengketa dan tidak boleh dilakukan penertiban. "Karena ini sudah termasuk penghilangan objek perkara," ujarnya.
Sejak awal, tutur Tarid, warga tidak mengakui tanah tersebut sebagai milik mereka. Warga hanya mengakui bangunannya saja. Tarid bersama warga akan tetap melanjutkan proses gugatan untuk memperjuangkan hak-hak warga.
"Warga tidak mengakui soal tanah, yang mereka akui hanya bangunan saja. Tapi, warga berhak menanyakan tanah ini milik PT KAI atau bukan. Kalau memang sudah terbukti lanjut ke persoalan ganti rugi," tutur Tarid.
"Sidang terakhir itu 3 November, pembacaan gugatan dijadwalkan 2 Desember 2021, setelah itu jawab menjawab baru agenda pembuktian, jadi prosesnya masih panjang," ucapnya.
Sebelumnya, warga di Jalan Anyer Kota Bandung menolak bangunan rumah mereka dibongkar oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sebanyak 40 Kepala Keluarga (KK) dengan 18 obyek bangunan mengajukan gugatan ke PN Bandung.
Editor: Agus Warsudi