get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolaborasi Strategis Kemenhub, Pemprov Jawa Barat, dan KAI Perkuat Konektivitas Transportasi di Jawa Barat

Berdiri di Atas Lahan PT KAI Daop 2 Bandung, Belasan Rumah Permanen Diratakan

Kamis, 18 November 2021 - 14:24:00 WIB
Berdiri di Atas Lahan PT KAI Daop 2 Bandung, Belasan Rumah Permanen Diratakan
Petugas PT KAI Daop 2 Bandung membongkar rumah yang berdiri di atas lahan milik PT KAI. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Petugas PT Kereat Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung melakukan eksekusi terhadap 15 rumah permanen di Jalan Anyer, RT 05 RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Kamis (18/11/2021). Rumah-rumah itu berdiri di atas tanah milik PT KAI secara tidak sah atau ilegal.

Selain puluhan petugas, PT KAI Daop 2 Bandung juga mengerahkan alat berat untuk meratakan rumah-rumah permanen tersebut. Sebelumnya, warga diminta mengosongkan rumah mereka. Saat penertiban berlangsung, tidak ada perlawanan. 

Di lahan milik PT KAI itu rencananya akan dibangun Laswicity Heritage. Lokasinya berada di gudang persediaan PT KAI. Untuk itu lah, belasan rumah warga yang berdiri di lahan tersebut ditertibkan.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, warga yang rumahnya dieksekusi sudah menerima dan tidak ada masalah, sehingga dilakukan penertiban.

"Ya, sebenarnya sudah tidak ada masalah dan mereka sudah melalukan pemindahan barang, dinaikin ke truk," kata Manejer Humas PT KAI Daop II Bandung. 

Warga, ujar Kuswardoyo, paham bangunan rumah mereka berdiri di lahan milik PT KAI. "Mereka sudah paham. Memang ini lahan PT KAI, ada yang kami bantu menggotong (perabotan). Ada yang sendiri. Kami siapkan truk untuk mereka mau ke mana pindahkan barang-barangnya," ujarnya.

Terkait gugatan warga, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung menuturkan, silakan untuk dilanjutkan. Sebab, proses gugatan tidak menjadi penghalang untuk penertiban. 

"Terkait gugatan itu ceritanya beda lagi. Kami selalu membuka kesempatan kepada siapa saja yang merasa memiliki hak. Silakan kalau mereka mau melakukan gugatan. Itu masih berjalan silakan saja tidak menjadi masalah," tutur Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung.

Sementara itu, Tarid Ferdiana, kuasa hukum warga, mengatakan, PT KAI bersikap arogan dengan tetap melakukan penertiban bangunan rumah milik warga yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

"Gugatan masih berlanjut, ini sudah sikap arogansi dari KAI, mereka sudah tau kalau ini sedang dalam gugatan, tapi tetap dilakukan pembongkaran paksa seperti ini," kata Tarid Ferdiana. 

Seharusnya kalau sudah masuk gugatan, ujar Tarid, kewenangan berada di pengadilan. Sebab, objek ini sudah menjadi sengketa dan tidak boleh dilakukan penertiban.  "Karena ini sudah termasuk penghilangan objek perkara," ujarnya.

Sejak awal, tutur  Tarid, warga tidak mengakui tanah tersebut sebagai milik mereka. Warga hanya mengakui bangunannya saja. Tarid bersama warga akan tetap melanjutkan proses gugatan untuk memperjuangkan hak-hak warga. 

"Warga tidak mengakui soal tanah, yang mereka akui hanya bangunan saja. Tapi, warga berhak menanyakan tanah ini milik PT KAI atau bukan. Kalau memang sudah terbukti lanjut ke persoalan ganti rugi," tutur Tarid. 

"Sidang terakhir itu 3 November, pembacaan gugatan dijadwalkan 2 Desember 2021, setelah itu jawab menjawab baru agenda pembuktian, jadi prosesnya masih panjang," ucapnya.

Sebelumnya, warga di Jalan Anyer Kota Bandung menolak bangunan rumah mereka dibongkar oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sebanyak 40 Kepala Keluarga (KK) dengan 18 obyek bangunan mengajukan gugatan ke PN Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut