Berdalih Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri di Kuningan Edarkan Sabu
Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:16:00 WIB
"Saya khilaf dan terbentur kebutuhan ekonomi," ujar SK saat ditanya polisi.
Pasangan suami istri ini dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi