Diduga Dikendalikan dari Lapas, 2 Pria Edarkan Sabu di Purwakarta

PURWAKARTA, iNews.id - Dua pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi di Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Keduanya diketahui merupakan anggota jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakat (lapas) di Jawa Barat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TH (43) dan WH (43), tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Purwakarta.
Wakapolres Purwakarta, Kompol Muhamad Mega Rahmawan mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Modus tersangka dalam mengedarkan sabu ini dengan menyimpannya di dalam sandal.
"Berdsasarkan arahan dari seseorang berinisial D, salah satu tersangka, yakni WH untuk berangkat mengambil sepasang sandal ke Tanggerang. Di mana dalam sandal tersebut terdapat narkoba jenis sabu," kata Wakapolres Purwakarta.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka telah menjual sabu yang disimpan dalam salah satu sandal itu. Sedangkan satu sandal lagi berhasil diamankan polisi dengan barang bukti narkoba 200 gram sabu.
"Saya hanya diarahkan untuk menjual kepada pembeli sesuai arahan dari D. Saya tidak tahu latar belakang dari pembeli itu," ujar WH.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sandal, sabu seberat 200 gram, handphone, dan timbangan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15-20 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi